Type Here to Get Search Results !

TIM KUASA HUKUM JKA-RAHMAD MELAPORKAN PENGERUSAKAN APK DAN BALIHO KEPANWASCAM



Klikrealita.com-Tim kuasa hukum pasangan calon  Jhon Kenedy Azis-Rahmad Hidayat ( JKA-RAHMAD) melaporkan Asmar Yunus alias KASEK, ke Pengawas Pemilihan Kecamatan ( PANWASCAM) Nan Sabaris, kabupaten Padang Pariaman.senin 14/10/2024.


Tim kuasa hukum JKA-RAHMAD Fauzan Caniago menerangkan, kita selaku tim kuasa hukum, melaporkan Asmar Yunus alias kalek, kePANWASCAM nan sabaris, dan waktu kejadian pengerusakan APK dan baliho jam 9 pagi Wib,yang berlokasi diKorong Taluak, Nagari Kuraitaji Timur, kecamatan nan sabaris, dengan laporan pengerusakan  Baliho dan Alat Peraga kampanye (APK) JKA-RAHMAD, fauzan caniago menjelaskan.



"Kita berharap diproses secara hukum yang berlaku dan meminta kepada BAWASLU, Kejaksaan, kepolisian agar tegak lurus, dalam proses pelanggaran PILKADA  yang terjadi saat ini,"kata fauzan caniago.




supaya bisa memberikan efek jera, kepada yang melanggar aturan kampanye yang sudah ditetapkan undang undang pilkada, saya berharap kepada tim Paslon 01 jangan terulang lagi dan mari kita ciptakan kampanye damai yang dideklarasikan  oleh KPU Padang Pariaman beberapa waktu yang lalu, ujar Fauzan Caniago.



Untuk sementara pelaku pengerusakan Baliho dan APK,Asmar Yunus alias kalek, diamankan dikantor Polsek Nan Sabaris, karena masyarakat semakin banyak berdatangan kelokasi kejadian.



Ketua PANWASCAM nan sabaris Ade putra menjelaskan, memang sudah kami terima laporan dari tim kuasa hukum JKA-RAHMAD tentang pengerusakan Baliho dan APK, segera kami proses dengan Prosedur yang ada internal kami, yang jelas tentu kami kaji dulu, Ade saputra menerangkan.



"Kalau memang ada unsur pidana yang mencukupi maka kasus ini akan diambil alih oleh BAWASLU kabupaten Padang Pariaman ," kata Ade saputra.



Menurut undang undang nomor 7 tahun  2017 tentang pemilihan umum/ pemilihan kepala daerah pasal 491 yang berbunyi : setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye dipidana dengan kurungan 1 penjara dan denda 12 juta Rupiah. ( Eki).

Posting Komentar

0 Komentar

Below Post Ad