Type Here to Get Search Results !

SK DPP PAN Menetapkan Aprinaldi Ketua DPRD Padang Pariaman Periode 2024-2029.



Klikealita.com-Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) menetapkan Aprinaldi sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman Periode 2024-2029. Kamis, 12/9/2024.


 Berdasarkan hasil pemilhan umum (pemilu) legislatif 2024 dipadang Pariaman, PAN adalah partai pemenang dengan perolehan 7 kursi diDPRD yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan Perolehan kursi terbanyak dalam pemilihan legislatif Padang Pariaman 2024, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah menetapkan Aprinaldi sebagai Ketua DPRD untuk periode 2024-2029. 


Penetapan melalui Surat Keputusan (SK) dari DPP PAN nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/742/VIII/2024 yang ditandangani oleh ketua DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jendral DPP PAN Edi Soeparno.


Sekretaris DPD PAN Padang Pariaman, Rahman Rizal, via telpon seluler menjelaskan,  penerimaan SK dari DPP PAN tentang ketua dan pimpinan fraksi sudah kami terima dan diserahkan kepada sekretariat DPRD, dan mengumumkan bahwa disidang paripurna DPRD Padang Pariaman akan digelar pada hari Jumat, 13 September 2024, untuk menetapkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD.


“Surat keputusan dari DPP PAN sudah kami terima, sidang paripurna DPRD akan dilaksanakan untuk menetapkan ketua dan wakil ketua DPRD,” kata Rahman Rizal.



 PAN Padang Pariaman telah mengusulkan beberapa nama untuk mengikuti Fit and proper test, dan Aprinaldi terpilih memimpin lembaga legislatif berdasarkan hasil fit and proper test, ungkap Rahman rizal


“ Dari hasil fit and proper test bahwa Aprinaldi layak memimpin DPRD Padang Pariaman periode 2024 -2029,"kata rahman Rizal.



Untuk periode 2024-2029, struktur pimpinan DPRD Padang Pariaman terdiri dari Aprinaldi dari PAN sebagai Ketua, Wira Satria dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua, dan Firman dari Partai PKB.



Sidang paripurna yang dijadwalkan besok, sekitar pukul 10.00 WIB, akan mengumumkan calon Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD serta menetapkan peraturan DPRD terkait tata tertib, kode etik, dan badan kehormatan. 



Selanjutnya, DPRD akan mengirimkan surat kepada bupati untuk proses pengesahan oleh gubernur melalui surat keputusan resmi. (Eki).

Posting Komentar

0 Komentar

Below Post Ad