Type Here to Get Search Results !

LPKN Menggugat Bank BRI Di Pengadilan Pariaman.



Klikrealita.com.-Lembaga Pembela Konsumen Negeri (LPKN) menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Pariaman dengan dugaan perbuatan melawan hukum dipengadilan negeri pariaman.26/9/2024.


Andi Nursin Lubis, sebagai kuasa hukum dari konsumen yang merasa dirugikan menjelaskan, bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat 1 (Bank BRI) dan tergugat 2 yaitu Pembeli, andi nursin lubis.


"Pihak bank bri melelang barang tanpa keputusan pengadilan, itu sudah melawan hukum dan tidak sesuai dengan  ketentuan perundang undangan yang berlaku, yang ada direpublik Indonesia ini, makanya kami melakukan gugatan kepengadilan negeri pariaman," kata andi nursin lubis.



 andi nursin lubis menerangkan, bahwa antara penggugat dan tergugat 1 adalah hubungan perjanjian kredit berupa angsuran setiap per-bulanya, akan tetapi karena keuangan penggugat sangat sulit. Maka, penggugat belum sanggup membayar hutangnya. 


Akan tetapi, niat baik untuk membayar hutan ada pada penggugat. Pada tanggal 25 Juni 2024 tergugat 1 melalui perantara tergugat II telah melakukan pelelangan yang mana penggugat tidak ada diberitahukan lelang tersebut atas objek sengketa tersebut. 


Objek yang dimaksud penggugat adalah sebidang tanah dan bangunan seluas 119 meter persegi beserta berikutnya turutan sesuai sertifikat hak milik nomor:103, tercatat atas nama Lisa Syoviani. 


Lokasi tersebut terletak di Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumbar. 


Seterunya, kata Andi Nursin Lubis Lagi, sebidang tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi beserta berikut turutanya sesuai SHM nomor:104, tercatat atas nama Lisa Syoviani. 


"Selaku kuasa hukum dari Lisa syovani, kita akan menuntut pihak bank BRI dengan senilai RP 3 Milyar rupiah, karena klien kami sudah dirugikan dugaan melawan hukum," kata andi nursin lubis.



Atas kejadian ini, Andi Nursin Lubis sebagai penerima kuasa hukum menuntut tergugat sebesar Rp. 3 Milyar melalui Pengadilan Negeri Pariaman. 


Didalam persidangan sempat terjadi adu argumen antara andi nursin lubis sebagai kuasa hukum, hakim dipengadilan , tentang pemanggilan prinsipal untuk dihadirkan diruang sidang, dan juga tentang pengakuan legal dari kuasa hukum yang dipertanyakan oleh hakim, dan akhirnya dengan perdebatan yang panjang, diakui juga oleh pihak hakim tentang legal kuasa hukum



Sementara itu, pihak PT BRI  Cabang Pariaman, sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi terbaik perkara tersebut.(Eki).

Posting Komentar

0 Komentar

Below Post Ad