Type Here to Get Search Results !

KPU Kota Pariaman Menetapkan 3 Calon PILWAKO



Klikrealita.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Pariaman, melalui rapat pleno, telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman, pada Pemilihan Serentak 2024 di Aula KPU Kota Pariaman, Minggu 22/9/2024.


Ketiga pasangan tersebut adalah Genius Umar - Muhammad Ridwan, Yota Balad - Mulyadi, dan Mardison Mahyudin - Bahrul Anif.


Pasangan calon Genius Umar dengan Muhammad Ridwan didaftarkan empat gabungan partai politik yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golongan Karya,  Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang dengan jumlah gabungan suara sah hasil pemilu anggota DPRD Kota Pariaman tahun 2024 sebanyak 29.037 suara.


Pasangan calon Yota Balad bersama Mulyadi, diusulkan tiga gabungan partai politik yakni Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Persatuan Pembangunan dengan jumlah akumulasi suara sah dukungan sebanyak 15.727 suara.


Pasangan calon Mardison dan Mahyudin bersama Bahrul Anif, didaftarkan oleh Partai Amanat Nasional dengan jumlah suara sah dukungan sebanyak 6.668 suara.


Setelah ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang akan digelar Senin, tanggal 23 September 2024 di Aula Universitas Sumatera Barat. Pasangan Calon yang telah ditetapkan untuk hadir melakukan pengundian nomor urut secara langsung. 


KPU Kota Pariaman akan mengundang pasangan calon bersama pendukungnya sebanyak 75 orang pada masing-masing pasangan calon.


Pasangan calon harus menyerahkan Susunan Tim Kampanye tingkat Kota Pariaman hingga kecamatan atau nama lain, Tim Relawan, serta 20 akun sosial media masing-masing aplikasi kepada KPU Kota Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman dan Polres Kota Pariaman. Pengirimannya harus dilakukan sebelum pelaksanaan kampanye dimulai.


Gabungan partai politik pengusung bersama pasangan calon juga wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat 24 September 2024 atau sehari sebelum kampanye dilaksanakan.


Terkait status pekerjaan bagi istri pasangan calon yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 18 tahun 2023, maka istri pasangan calon mengajukan cuti diluar tanggungan negara di instansinya saat mendampingi suami berkampanye.(Red).

Posting Komentar

0 Komentar

Below Post Ad