Klikrealita.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman Mengadakan sosialisasi dan Pendidikan pemilih, Pencalonan Walikota dan wakil walikota, Bersama komunitas Jurnalis.25/8/2024.
Ketua KPU Ali Unan menjelaskan, kegiatan hari ini adalah sosialisasi dalam tahapan pencalonan kepala daerah dan tentang keputusan Makamah konstitusi, ucap Ali munan.
"KPU Kota Pariaman memastikan Pilkada Kota Pariaman,menerapkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024,"kata ali unan.
Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan mengatakan pihaknya juga sudah menerima hasil keputusan bersama antara Komisi II DPR, Kemenkumham, Mendagri, KPU, DKPP serta Bawaslu tentang perubahan PKPU nomor 8 tahun 2004 merujuk pada keputusan MK yang digelar tadi pagi di Gedung DPR RI.
Untuk Pilkada Kota Pariaman, kata Ali Unan, sesuai DPT berjumlah 71.000 dan suara sah 54.988 pada Pemilu 2024, maka syarat dukungan suara yang dibutuhkan calon kepala daerah (Cakada) 10 persen dari perolehan suara sah parpol. Baik parpol peraih kursi di DPRD maupun partai non parlemen.
"Dengan demikian syarat pendaftaran untuk Pilkada Kota Pariaman bagi pasangan calon kepala daerah, minimal meraih 10 persen dari suara sah. Untuk Kota Pariaman (10 persen) sebanyak 5.499 suara," kata ali unan.
"PKPU menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pilkada," terang Ali Unan.
Dalam PKPU tersebut,ali unan menjelaskan, ada 3 pasal yang mengakomodir putusan MK, pasal 11, pasal 13, dan pasal 15.
Pasal 11 berbunyi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah.
"Untuk Kota Pariaman dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen," kata ali unan.
KPU Pariaman sendiri akan membuka pendaftaran pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.(Eki).
Posting Komentar
0 Komentar