Type Here to Get Search Results !

Pelaku Pecabulan Anak Kandung Tertangkap.

 


Klikrealita.com-Pelaku pemerkosa anak kandung berdomisili di Korong Palayangan, Nagari Balah Hilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat berhasil diringkus Satreskrim Polres Padang Pariaman pada Selasa (16/07/2024). 


Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, pelaku perkosaan AA (50) terhadap anak kandung RPW (16), berhasil diringkus 5 hari setelah orang tua perempuan korban melapor ke polisi pada Kamis (11/7/24).




Kapolres menjelaskan kronologis kejadian, bahwa perkosaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya, sudah dilakukan semenjak tahun 2020. Saat korban masih kelas 6 SD. 


"Ketika itu, si pelaku meminta korban untuk memijit kaki ayahnya didalam kamar tidur. Saat korban tertidur, pelaku langsung mencabuli anaknya tersebut, saat berusia 12 tahun,"ungkap Ahmad Faisol.




Lebih lanjut kata Kapolres, Agar korban tidak buka mulut. Maka AA waktu itu memberikan uang sepuluh ribu kepada anaknya, untuk membeli es krim. 


Sambung Kapolres, ternyata perbuatan bejat mantan Caleg Padang Pariaman dari salah satu partai untuk dapil Sintoga, Batang Anai dan Lubuk Alung pada Pemilu Februari lalu itu tidak hanya sampai disitu.




"Perbuatan bejat pelaku dilakukan secara berulang-ulang. Hingga disaat korban sudah duduk di bangku kelas 3 SMP tahun 2023. Terlihat perubahan postur tubuh korban, dan diketahui sudah terlambat datang menstruasi," terang Kapolres. 


Lanjut Kapolres, diketahui korban saat ini sedang hamil, ibu korban menanyai siapa yang menghamili putrinya. Bahkan pelaku ikut juga menanyai siapa yang menghamili nya. 


Kapolres menambahkan, perbuatan bejat ayah kandung korban, berjalan mulus selama 4 tahun. Karena korban diancam oleh pelaku dengan kekerasan. 


"Pada akhirnya, korban dibawa ke Pekanbaru oleh ayahnya/pelaku. Kemudian disewakan rumah, hingga melahirkan bayi yang sekarang berusia satu setengah bulan,"kata Kapolres




Dan disaat kembali kerumah sekira di awal Juli 2024, maka barulah ibu korban melaporkan suaminya itu ke Mapolres Padang Pariaman. 


 "Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 76 huruf D UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Padang Pariaman," tutup Kapolres.(eki).

Posting Komentar

0 Komentar

Below Post Ad