Type Here to Get Search Results !

Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur Hadiri Kegiatan Peningkatan Implementasi SAKIP Tahun 2024.

 


Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus melakukan upaya yang tiada henti agar setiap OPD memahami dan mengoordinasikan urgensi dari Kebijakan Penerapan SAKIP untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran oleh Pemda sehingga evaluasi SAKIP ini tidak boleh hanya sekedar menjadi rutinitas tetapi harus bisa menimbulkan perubahan dan berdampak baik bagi masyarakat. .

 

Demikian disampaikan Suhatri Bur Saat membuka dan sekaligus menjadi Keynote Speaker Dalam kegiatan Implementasi SAKIP Bagi Kepala Perangkat Daerah dan usur perencana se Kabupaten Padang Pariaman yang di gelar di Garand Zuri Hotel Padang pada Kamis, 8/2/24.

 

Lebih lanjut Suhatri Bur menyampaiakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman dari hasil evaluasi Menpan RB RI menunjukkan bahwa hasil penerapan SAKIP sudah baik, namun masih perlu perbaikan komitmen dalam kinerja pengelolaan.

 

“Untuk itu perlunya komitmen seluruh perangkat daerah dalam upaya meningkatkan kinerjanya, sehingga harapannya kualitas implementasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dapat meningkat dari waktu ke waktu. dan memperkuat perencanaan pada Organisasi perangkat Daerah” Harapnya

 

Sementara itu Kepala Bapelitbangda Azwarman melaporkan bahwa Implementasi kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari surat Menpan RB RI Nomor B/190/AA.05/2023tanggal 27 November 2023 perihal Hasil Evaluasi akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2023. selama rangkaian kegiatan ini kita akan didampingi langsung oleh Rim dari Kemenpan RB RI.

 

“Kegiatan kita ini didampingi langsung oleh Tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, selama rangkaian kegiatan berlangsung, demi kesempurnaan dokumen SAKIP yang akan kita lahirkan” sebtnya.

 

Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ini diikuti oleh Sekretaris Daerah, Sataf Ahli, Asisten, dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta unsur perencana pada masing-masing Perangkat Daerah.

Posting Komentar

0 Komentar

Below Post Ad