Klikrealita.com Mentawai. Beberapa Bulan belakangan ini masyarakat Kepulauan Mentawai khususnya daerah Siberut Selatan di sebutkan mengalami kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak).
Hal ini disebabkan karena sengketa atau permasalahan antara pemilik PT. Energi Saibi Jaya selaku distributor BBM, dengan pemilik lahan sehingga SPBU disomasi dan tidak beroperasi lagi.
Berdasarkan informasi yang telah didapatkan untuk sementara PT. Energi Saibi Jaya membuka SPBU sementara yang bertempat di dusun Tei-Tei Sinabak.
Menurut Kapolsek Siberut Selatan, Hendri.SH.,MH. Permasalahan ini terjadi sebelum ia dipindah tugaskan ke Siberut Selatan.
“Pertama datang dan bertugas di sini saya pun juga kaget, permasalahan BBM yang cepat habis ini, saya tidak tahu pasti seluk beluk masalahnya, namun dari informasi yang saya terima adanya perselisihan antara distributor PT. Energi Saibi jaya dengan pemilik lahan. SPBU disomasi menyebabkan untuk sementara ditutup. Kalau sekiranya ditunggu akan menyebabkan kelangkaan BBM oleh masyarakat makanya untuk sementara dijadikan lahan tersebut sebagai SPBU sementara”
Menurut berita yang beredar dengan adanya kondisi tersebut menyebabkan BBM subsidi disalurkan tidak tepat sasaran. BBM subsidi disalurkan langsung ke pedagang-pedagang.
“SPBU sekarang yang beroperasi di dusun tei-tei sinabak hanya sementara saja dan hanya melayani kebutuhan BBM masyarakat.
Kapasitas penyimpanan di SPBU sementara ini tidak mencukupi, sehingga BBM disalurkan ke pedagang pedagang supaya tidak terjadi kelangkaan BBM oleh masyarakat.
Menurut informasi yang diterima, sebelum saya datang ke sini pun sudah ada perjanjian atau kesepakatan dengan camat, jadi saya hanya menjalankan yang sudah ada tuturnya.
Kapolsek pun juga sudah menekankan untuk pangkalan-pangkalan memberikan harga paling tinggi 12.000. namun untuk sekarang belum dilakukan monitoring kembali.
Dalam undang-undang pasal 1 angka 16 dan pasal 48 PP nomor 36 tahun 2004.
Lampiran 1 bab VII peraturan menteri ESDM nomor 5 tahun 2021 tentang kegiatan usaha produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral,
Kegiatan penyaluran BBM dilakukan dengan ketentuan badan usaha pemegang izin usaha niaga, (BU-PIUNU) wajib melakukan pengawasan atas kegiatan penyaluran BBM Retail (SPBU/SPBN)), Industri (Agen), kepada pengguna akhir sebagaimana pengguna akhir yang ditetapkan adalah konsumen yang menggunakan BBM dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.
Dan penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Kapolsek sudah menghimbau kepada pihak SPBU agar memberikan BBM kepada yang sudah ada rekomendasi dari desa atau camat.
“Saya sudah menghimbau kepada pihak SPBU untuk yang menerima BBM minyak subsidi harus ada rekomendasi dari desanya atau camatnya," tutur beliau.
Namun yang terjadi di lapangan untuk beberapa desa ada banyak pangkalan-pangkalan BBM yang menjual minyak subsidi seharga Pp13.000 kepada masyarakat.
Terkait hal ini pihak SPBU sendiri belum bisa memberikan keterangan yang jelas untuk pangkalan-pangkalan atau pedagang-pedagang yang telah diberikan rekomendasi dari desa atau camat karena banyaknya pangkalan-penggalan atau pedagang-pedagang yang berjualan minyak BBM subsidi di khususnya Siberut Selatan.
Kapolsek sudah mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan BBM subsidi oleh pelaku industri dan Resort Resort. Kapolsek pun akan ikut andil dalam menangani dan menertibkan pelaku-pelaku yang mencari keuntungan dari BBM subsidi ini.
Dan beliau pun menegaskan kepada pedagang atau pangkalan agar tidak menjual BBM subsidi ke Resort Resor sekalipun itu anggotanya,beliau siap untuk memproses secara hukum.
Lantas jika hanya masyarakat selaku pengguna BBM subsidi untuk kebutuhan sehari-hari seperti nelayan mengapa BBM subsidi khususnya untuk daerah Siberut Selatan cepat sekali habisnya? . (RR)
Posting Komentar
0 Komentar