Type Here to Get Search Results !

Memperluas Saluran Zakat Terhadap Fakir Miskin Bagi Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman

 


Oleh : Sesmi Permatasari,S.Pd/Ketua Fatayat NU Padang Pariaman 


Zakat bukan lagi hal asing yang ada dalam lingkungan masyarakat, karena demikian zakat merupakan kewajiban yang kita tunaikan sebagai umat Islam sejak kita dilahirkan didunia ini. Jadi kita sebagai umat Islam harus menunaikan yang namanya zakat.


Karna separoh harta yang kita miliki adalah hak bagi penerimanya. Jika itu harta yang kita miliki bercukupan atau berlebih.semakin kita perbanyak zakat semakin mengalir pula lah rezeki yang Allah berikan kepada kita. 


Jangan pernah sesekali kita tidak pernah mengeluarkan zakat apalagi bagi orang yang bercukupan. Itu akan mengahambat rezeki kita dan usaha yang sudah kita perjuangan. Karna banyak yang beranggapan berzakat hanya bisa di lakukan satu kali setahun itu sewaktu bulan rahmadhan. 


Kalau di kaji ke hal itu tentu sudah luas pula wawasan yang harus kita diskusikan.. Karna zakat kita tidak pernah menentukan hari kapan dan waktunya kapan.jika kita sudah di anggap mampu untuk mengeluarkan zakat.maka keluarkan untuk para penerima zakat. Seperti : Fakir miskin,musafir dan lain sebagainya sesuai dengan syariat Islam.


Kehadiran Zakat memberikan banyak manfaat terutama dalam perkembangan Usaha Memperluas Rezeki.Melapangkan Semua Masalah serta membuat hidup semakin tentram dan nyaman.


Zakat dalam peran nya sebagai salah satu dari program yang hadir untuk meningkatkan keperdulian masyarakat terhadap fakir miskin. Juga bisa mengurangi kemiskinan bagi penerimanya dan  memiliki rasa tanggung jawab terhadap sesama umat Islam.


Apalagi sekarang  program-program tersendiri yang akan memudahkan kita menyalurkan zakat jika kepada musafir,fakir miskin bisa melalui Badan Amil Zakat ( BAZNAS). baik yang berada pada tingkat pusat sampai pada tingkat daerah yang dapat bersentuhan langsung dan betindak sebagai penghubung untuk melaksanakan program-program kepada masyarakat.


Dalam hal ini pengembangannya bukan hanya dalam proses pengumpulan dan pendistribusian zakat saja yang mungkin kita ketahui setiap bulan Ramadan karena hadirnya Zakat Fitrah namun juga bergerak dalam berbagai bidang seperti pada bidang pendidikan, Ekonomi, Sosial, Budaya, dll.


Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat islam. Arti dari zakat adalah mensucikan.  Di dalam kesempatan kali ini kita akan mencoba membahas yang berhubungan mengenai zakat.  


Zakat adalah rukun Islam  yang ke lima. Rukun Islam yang pertama ada syahadat, yang kedua sholat, yang ke tiga puasa, ke empat zakat, dan yang terakhir naik haji bila mampu. Zakat artinya sejumlah harta yang dimiliki yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. 


Seperti miskin, fakir miskin, musafir, dan lainnya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :. Zakat fitrah , yaitu zakat yang di keluarkan pada saat bulan puasa untuk mensucikan diri.  Zakat maal, yaitu zakat yang di keluarkan untuk mensucikan harta yang kita miliki.


Peran masyarakat tentunya di Padang Pariaman harus mensupport sekali program-program yang sudah di buat oleh BAZNAS bisa kita Kontribusi kan terhadap pihak-pihak yang mau menyalurkan zakat atau yang ingin meningkatkan perekonomian masyarakat menjadi hal yang sangat penting untuk dapat di perhatikan dan perlu untuk di sosialisasikan. 


Bahwa sebenarnya kehadiran program yang sudah di buat oleh BAZNAS zakat ini menjadi salah satu solusi untuk membantu pemerintahan dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam perokomian yang sangat merosot pada saat sekarang ini.


Zakat juga dapat membantu Melancarkan perekonomian masyarakat, dan juga mampu menggairahkan kehidupan  masyarakat. Disisi lain, tentunya untuk penyaluran peran zakat ini mampu untuk menciptakan peningkatan pendapatan nasional sehingga dalam praktiknya zakat harus dialokasikan secara tepat dan diberdayakan.


Pendistribusian zakat kepada yang berhak (mustahiq) adalah sebuah tindakan konkrit untuk menimbun jurang kesenjangan antara golongan kaya dan miskin. Syariat Islam tentang zakat membawa misi pembebasan orang miskin dari kemiskinan dan kemelaratan. 


Dalam konteks pembangunan sumber daya manusia, Islam mendorong setiap muslim supaya bekerja dalam rangka panggilan kewajiban sebagai khalifah dan hamba Allah di bumi. Muslim yang baik adalah yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan menginfakkan sebagian hartanya untuk kepentingan sosial. 


Sementara di sisi lain, Islam mengangkat derajat orang-orang fakir dan miskin supaya berkemampuan sebagai manusia yang produktif dan tidak selamanya menjadi beban masyarakat. 


Jadi himbauan bagi masyarakat Padang Pariaman.Mari kita bersama-sama mensukseskan program- program yang sudah di Buat Oleh BAZNAS Padang Pariaman. Untuk bisa mengumpulkan zakat atau mengajak sesama umat Islam untuk berbagi separoh dari harta yang mereka punya.


Dan pihak yang memberi, memberikannya dalam rangka menunaikan suatu kewajiban terhadap Ilahi dan terhadap sesama manusia. Tangan yang memberi dan tangan yang menerima adalah dua tangan yang sama terhormat. (****)

Posting Komentar

0 Komentar

Below Post Ad