Type Here to Get Search Results !

HAJATAN DEMOKRASI TAHUN 2024, JANGAN SEPERTI MEMBELI KUCING DALAM KARUNG

 


Catatan Untuk Masyarakat Pemilih di Pemilu 2024

Oleh : Sutan Palala

 

 

Pada tahun 2024 nanti hajatan demokrasi akan digelar serentak di seluruh Indonesia. Berdasarkan aturan yang dilahirkan oleh penyelenggara, untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman di yakani incumbent maju, dan bisa dipastikan elektablitas mereka lebih tinggi daripada bakal calon yang lainnya karena sudah mempunyai capital social yang kuat dan bisa memegang kendali kebijakan di daerah tersebut.

 

Tingginya angka elektabilitas memang selalu menjadi rujukan penting bagi partai politik dalam menentukan calon yang akan diusungnya. Namun, Ketika sudah menjabat sebagai kepala daerah, elektabilitas tidak bisa dijadikan patokan utama dalam mengukur kesuksesan kepala daerah dalam memimpin daerahnya karena sebagai kepala daerah sudah ada rambu-rambu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

 

Goresan tinta ini, kepada masyarakat pemilih harus berhati-hati dalam menentukan pilihanya. Jangan sampai membeli kucing dalam karung. Untuk mengetahui calon incumbent dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, masyarakat harus menggunakan metode Josep Schumpeter.

Josep Schumpeter, seorang pemikir demokrasi pada era Perang Dunia I memberikan pemaknaan yang menarik soal demokrasi. Ketika banyak golongan mengatakan demokrasi melahirkan kebebasan, semua orang bisa berpendapat dan lain sebagainya, maka Schumpeter memberikan pemaknaan demokrasi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan karena kesejahteraan adalah fondasi dasar kebahagiaan.

Menariknya Schumpeter malah memberikan peran penting pada elite politik dalam mewujudkan kesejahteraan. Kenapa demikian? Karena kebijakan harus dibuat dengan cara-cara yang efektif. Dari sinilah kemudian memunculkan adanya pemilihan. Pemilihan ini untuk memilih seorang pemimpin yang bisa menjadi wakil rakyat untuk menduduki jabatan publik (elected official) yang diberikan wewenang untuk membuat kebijakan.

Di sinilah pentingnya masyarakat untuk bisa memilih orang-orang yang memang betul-betul mengerti apa tugas dan fungsinya kelak. Orang yang akan dipilih dalam pemilihan kepala daerah tentu harus mengetahui betul tugas dan fungsinya, mana urusan wajib dan mana urusan pilihan. Sehingga ketika menjabat, program-program akan diarahkan untuk melengkapi kebutuhan urusan wajib daripada urusan pilihan.

Kemudian untuk mengetahui kecakapan kepala daerah sudah bekerja sesuai dengan keinginan undang-undang, bisa dilihat dari program-program yang selama ini sudah dilakukan (bagi incumbent). Sedangkan bagi pendatang baru yang mencalonkan diri, masyarakat harus tahu betul visi dan misinya lebih mengarah ke urusan wajib atau urusan pilihan.

 

Menurut Muhtar Said dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, dalam kutipan tulisannya tentang indikator keberhasilan seorang kepala daerah.  Membangun jalan, gedung mewah, taman cantik di kota memang menjadi kebijakan populis yang bisa memberikan pujian instan dari masyarakat, seolah-olah kepala daerah sudah berhasil dalam melaksanakan tugasnya.

 

Padahal ukuran ideal seorang kepala daerah adalah membuat kebijakan atau pembangunan yang berbasis pelayanan publik dan berdampak pada peningkatan sumber daya manusia ataupun pendapatan daerah.

Perlu diketahui dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) telah tertulis dengan jelas bahwa pemerintahan daerah dibentuk untuk mengurus urusan wajib dan urusan pilihan. Jadi, hakikatnya pemerintahan daerah harus mengutamakan urusan wajib daripada urusan pilihan.

 

Urusan wajib itu soal pendidikan, kesehatan, penataan ruang, perumahan rakyat, dan ketertiban sosial. Sedangkan pembangunan taman-taman cantik dan monumen-monumen penghias lainnya adalah urusan pemerintah yang masuk kategori pilihan.

Menyenangkan hati rakyat itu memang penting, namun menyejahterakan rakyat lebih penting. Caranya, pemerintahan daerah harus lebih mengutamakan urusan wajib ketimbang pilihan karena membuat taman-taman cantik atau monumen-monumen yang instagramable hanya akan menyenangkan hati rakyat secara sesaat. Dan, sudah bisa dilihat anggaran yang digunakan untuk semua itu tidak sedikit, namun manfaatnya hanya bisa dinikmati sebagian masyarakat.

Banyak daerah yang beralasan, tidak terpenuhinya urusan wajib tersebut karena persoalan anggaran. Namun pernyataan tersebut bisa dibantah dengan menyajikan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika di APBD anggaran untuk urusan wajib lebih sedikit daripada urusan pilihan, maka perlu dipertanyakan komitmen kepala daerah dalam mengurus daerahnya.

Sebetulnya pemenuhan urusan wajib bukan hanya menjadi kewajiban kepala daerah, tetapi juga menjadi kewajiban bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena UU Pemda mengatakan, Pemerintah Daerah (Kepala Daerah) dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah. Artinya program-program yang dilaksanakan oleh daerah harus dibuat secara bersama-sama.

Hal ini adalah metode Schumpeter; untuk melihat kinerja pemerintah, harus menyisir terlebih dulu melalui DPRD.

Caranya program-program yang dipresentasikan kepada DPRD lebih dominan urusan wajib atau urusan pilihan. Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk mempresentasikan programnya kepada DPRD karena dalam hukum keuangan negara, keluar-masuknya uang daerah harus melalui persetujuan DPRD, sedangkan program-program pemerintahan tidak akan lepas dari anggaran.

Setelah mengetahui program yang diajukan oleh kepala daerah, jika ternyata urusan pilihan lebih dominan daripada urusan wajib, maka meminta tanggapan DPRD yang tidak mampu menegur atau mengarahkan saat rapat anggaran. Namun jika DPRD-nya ternyata yang lalai tidak memberikan arahan, maka kepala daerah dan DPRD bisa dinyatakan "gagal".

Begitu pula sebaliknya, ketika program-program pemerintah yang diajukan kepada DPRD ternyata lebih dominan daripada pilihan namun DPRD mengkritiknya dan membuat pola program berubah (urusan wajib menjadi minor), maka kepala daerah tidak bisa disalahkan karena sudah ada iktikad baik --namun dihalangi oleh DPRD.

Metode analisis tersebut bisa digunakan dalam melihat model kerja kepala daerah yang akan mencalonkan diri lagi. Dengan cara melihat dari empat tahun menjabat, apakah program urusan wajib lebih diutamakan atau malah tidak disinggung. Karena urusan pilihan biasanya sangat menggiurkan, karena efektif untuk melakukan penyerapan anggaran.

 

Pembangunan destinasi wisata yang masuk kategori urusan pilihan adalah salah satu contoh yang bisa menyedot anggaran banyak dan terlihat adanya pembangunan daripada memberikan fasilitas tenaga medis atau fasilitas untuk Pendidikan.

Jadi, tolok ukur kesuksesan seorang pemimpin daerah itu diukur dengan kemampuannya memanajemen urusan wajib, bukan membuat kota ditumbuhi dengan taman-taman atau pembangunan yang instragamable. Fokus utama pemerintahan daerah adalah urusan wajib; setelah urusan wajib ini dirasa sudah terpenuhi barulah beralih kepada urusan pilihan seperti mempercantik taman, membuat monumen yang indah, dan lain sebagainya.(Nah)


 

 

Posting Komentar

0 Komentar

Below Post Ad