Type Here to Get Search Results !

Wabup Rahmang Buka Bimtek dan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

 


Lubuk Alung,- Bertempat di Hotel Minang Jaya Lubuk Alung pada Jumat (10/12), Wakil Bupati Padang Pariaman Drs. Rahmang, M.M., membuka Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2021 .


Sosialisasi ini, juga dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayana Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman Fakhriati, S.Sos.,M.M. dan Kabid Penanaman Modal DPMPTP Zizi Rizki Aktawira, ST. Peserta yang mengikuti sosialisasi berjumlah 35 orang, yang terdiri dari pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) yang ada di Kabupaten Padang Pariaman


Dalam sambutannya, Wabup Rahmang memberikan apresiasi kepada DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman. Yang telah sukses melaksanakan kegiatan ini untuk ke empat kalinya. Kegiatan yang sumber dananya dari DAK non fisik tahun 2021 ini, bertujuan untuk menumbuhkan iklim investasi di daerah dengan memberikan kemudahan berusaha.


"Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sedang berupaya mewujudkan pemberdayaan  UMKM melalui berbagai program dan kegiatan. Yakni, dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pelaku usaha untuk dapat bermitra dengan perusahaan PMDN dan PMA. Kemudian, membangun dan menyediakan tempat untuk menjalankan usaha. Seperti sarana pasar rakyat, melakukan inovasi pemasaran produk melalui aplikasi pasa nagari online bekerjasama dengan marketplace seperti Tokopedia dan Shopee. Menyelenggarakan pasar lelang dan promosi produk UMKM bekerjasama dengan Dekranasda Kabupaten Padang Pariaman, mengikutsertakan UMKM dalam kegiatan Trade Expo melalui program Pergerakan Ekonomi Masyarakat", ungkapnya.


Ia juga menambahkan, dalam kontek kemudahan pelayanan perizinan bagi UMKM, Padang Pariaman juga sudah melakukan reformasi pelayanan perizinan, dan dalam waktu dekat juga akan segera meluncurkan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS) sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 


"Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sangat antusias melahirkan kebijakan strategis dan inovasi. Agar proses perizinan dan non perizinan berjalan lebih cepat dan gratis, sehingga pelaku usaha UMKM mendapat kemudahan dan merasa nyaman dalam melakukan aktifitas usahanya", kata Wabup.


Menurut Wabup, sejalan dengan meningkatnya investasi di Kabupaten Padang Pariaman tentu akan adanya peningkatan penyerapan tenaga kerja di Daerah. Terkait dengan hal tersebut, Dia sangat mengharapkan kepada pelaku usaha untuk menganjurkan karyawannya memiliki KTP Padang Pariaman. Sehingga terjadi peningkatan jumlah penduduk dan tentunya dapat menambah alokasi DAU Kabupaten Padang Pariaman.


Senada dengan itu, Plt. Kadis DPMPTP Fakhriati mengatakan. Bahwa dalam rangka upaya pemulihan ekonomi dan bentuk perhatian bagi UMKM yang terdampak covid-19, Pemkab. Padang Pariaman telah menyalurkan bantuan kepada 12.257 pelaku usaha. Sementara untuk tahun 2021, sedang dalam proses penyaluran.


"Besar harapan kami, dengan terlaksananya sosialisasi ini akan terwujud penguatan fungsi penanaman modal. Begitu juga kepada peserta, dapat memahami tentang pengertian, tujuan dan manfaat serta memahami tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, dan memahami tatacara pelaporan kegiatan penanaman modal secara online," jelasnya.


Sebelumnya, Kabid Penanaman Modal Zizi Rizki Aktawira, ST, dalam laporannya. Mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan, sehingga kegiatan Sosialisasi ini Insya Allah terlaksana dengan baik. 


"Secara umum, sosialisasi ini bertujuan agar pelaku UMKM mengerti tujuan dan manfaat kemitraan usaha, serta memahami perizinan berbasis elektronik dan Laporan LKPM. Sedangkan tujuan khusus, peserta diharapkan dapat memahami ketentuan Penanaman Modal dan Teknis Perizinan Berusaha", tutupnya. (Prokopim)

Posting Komentar

0 Komentar

Below Post Ad