Type Here to Get Search Results !

28 Wali Nagari Terpilih se Kabupaten Padang Pariaman Dilantik Serentak

 

PARIT MALINTANG---Setelah dilaksanakannya Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak, pada 29 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman pada 31 Oktober 2021 lalu. 


Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE.MM. melantik Wali Nagari terpilih secara serentak se Kabupaten Padang Pariaman untuk masa jabatan 2021-2026, pada Senin (13/12) di Hall Ibu Kota Kabupaten (IKK) di Nagari Parik Malintang Kecamatan Anam Lingkuang.


Dalam sambutannya, Bupati Padang Pariaman mengucapkan selamat kepada Wali Nagari yang telah dilantik dan diambil sumpahnya. Dan ucapan terima kasih kepada semua elemen masyarakat, terutama Panitia Pemilihan Wali Nagari dan Badan Musyawarah Nagari, yang telah menyukseskan pelaksanaan pemilihan Wali Nagari serentak tahun 2021.


Jumlah Nagari yang melakukan Pilwana Serentak Tahun 2021 ini sebanyak  29 (dua puluh sembilan) Nagari yang tersebar pada 14 (empat belas) Kecamatan dengan motto dari Penyelenggaraan Pilwana Serentak Tahun 2021 ini adalah “BAKAMPUANG BADUNSANAK”. 


Dimana pada kesempatan ini, dilantik sebanyak 28 (dua puluh delapan) Wali Nagari, hal ini dikarenakan satu Wali Nagari yaitu Nagari Sunur masa jabatan Wali Nagari sebelumnya masih ada sampai dengan tanggal 22 Desember 2021. 


" Sehingga Wali Nagari Sunur terpilih masa jabatan 2021-2027 akan dilantik khusus, setelah berakhirnya masa jabatan Wali Nagari sebelumnya," terangnya.


Orang nomor satu di Padang Pariaman ini juga menyebutkan Pemerintahan Nagari dipimpin dan dikoordinir oleh seorang pimpinan yang kita sebut dengan Wali Nagari. 


Wali Nagari ini merupakan perpanjangan tangan Bupati dan Wakil Bupati, dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Hal ini tanpa mengesampingkan unsur lainnya seperti ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya. 


Maka dari itu, saya mengajak kepada kita semua. Terutama pada Wali Nagari terpilih beserta jajarannya, untuk bekerja sungguh-sungguh, ikhlas dan rela mengabdikan dirinya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.


"Untuk mewujudkan hal dimaksud, diminta kepada Saudara agar segera mempersiapkan dokumen perencanaan Nagari, sesuai jadwal yaitu RPJM Nagari paling lambat akhir Maret 2022 (tiga bulan setelah pelantikan). Terkait dengan penyusunan dokumen RPJM nagari, hal yang harus menjadi perhatian saudara. Yakninya keseimbangan antara kegiatan pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan fisik, pengembangan ekonomi produktif melalui penetapan dan pengembangan produk unggulan Nagari (one village one product), pembentukan Bumnag dan pengembangan usaha bumnag untuk mendukung pengembangan produk unggulan Nagari, kegiatan produktif yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli Nagari, yang dalam jangka panjang berdampak pada kemandirian Nagari dalam sektor keuangan, serta optimalisasi semua potensi. Baik Sumber Daya Manusia maupun Sumber Daya Alam. Termasuk pemanfaatan potensi perantau pada masing-masing Nagari," tegasnya.


Ia juga berpesan kepada istri Wali Nagari, sebagai pendamping Wali Nagari. Maka perannya sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wali Nagari. Tinta emas sejarah telah mencatat, bahwa dibalik keberhasilan pemimpin besar ada perempuan-perempuan tangguh yang menyokong dan menompang keberhasilan pemimpin tersebut.


"Selanjutnya, mengingat kita masih dalam masa pandemi Covid-19, dimana PR terbesar kita saat ini adalah mengejar target Vaksinasi Covid-19. Harapan saya kepada kita semua khususnya Wali Nagari yang baru dilantik. Yaitu bagaimana kita bersama-sama, bahu membahu dan saling mendukung untuk mengajak masyarakat atau kelompok sasaran yang belum di vaksin, agar dapat segera dilakukan vaksinasi," harap Bupati mengakhiri.


Senada dengan itu, Gubernur Sumatra Barat dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov. Sumbar Anasrul, S.H. dalam sambutannya mengatakan. Sebagai Wali Nagari banyak yang harus dilakukan, diantaranya penguatan dari segi Keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60  Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bahwa Desa di Jawa, Kampong di Aceh dan Nagari di Sumatera Barat diberikan Dana Desa melalui APBN yang sekarang besarannya sudah mencapai 1 millyar lebih per nagari.


"Untuk itu, perlu kami sampaikan beberapa hal. Yakninya agar Wali Nagari yang baru dan Wali Nagari yang lama tetap dan selalu memperhatikan regulasi yang ada dan jangan mengambil kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga akan terhindar dari masalah-masalah hukum, karena kita dengar banyaknya di tempat-tempat lain Wali Nagari yang terjerat dengan masalah hukum", ungkapnya.


"Agar tercipta kesuksesan dan kelancaran kerja di Nagari, lakukan pendekatan dan hubungan  yang baik dengan Badan Permusyaratan Nagari  (Bamus) dan kelembagaan di Nagari seperti (LPM, Karang Taruna, Kelembagaan Adat, PKK, Kelompok Masyarakat dll). Sebab kelembagaan inilah nantinya yang akan menjadi mitra kerjasama Saudara dalam membantu tugas-tugas di Nagari. Baik dalam membuat Regulasi, Peraturan Nagari dan Kebijakan-kebijakan lainnya dalam pelaksanaan pembangunan," tambahnya.


Ia berharap, agar selalu membina dan menjalin hubungan yang baik dengan OPD di tingkat Kabupaten dan Provinsi juga membina hubungan dengan Kepala Daerah. Sebagai Aparatur Pemerintahan terdepan, hendaknya dapat memperlihatkan suri tauladan yang baik kepada Masyarakat dan kepada Pemerintah Daerah.


"Pada Segi Sumber Daya Manusia, saat ini Wali Nagari tidak bisa lagi menjadikan Faktor SDM sebagai Faktor Penghambat kemajuan. Sebab Wali Nagari, Perangkat Nagari serta Kelembagaan Masyarakat Nagari sekarang secara berkala telah dilakukan Penguatan dan Pembekalan di segala bidang. Seperti Bidang Administrasi Pemerintahan, Bidang Sistem Keuangan Desa, Bidang Pelaporan dan Akuntabilitas, ditambah lagi di tengah-tengah Masyarakat Nagari telah ada Tim Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI). Yang mana memiliki tugas pokok untuk mendampingi Nagari dalam penyelengarakan Pemerintahan Desa,  Kerjasama Desa dan Pengembangan BUMNag dan pembangunan berskala lokal desa. Dimana mereka dapat mendukung kinerja Wali Nagari. Sehingga apa yang telah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menenggah Nagari (RPJMN) nantinya, dapat tercapai demi kemajuan pembangunan di Nagari," tutupnya.


Turut hadir dalam pelantikan ini Wakil Bupati Padang Pariaman Drs. Rahmang, M.M. Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Dandim Letkol. CZI. Titan Jatmiko, Wakapolres Padang Pariaman Kompol. Alfias Marzuki, Ketua DPRD Arwinsyah, Wakil Ketua DPRD Aprinaldi dan Risdianto, Anggota DPRD Padang Pariaman,  Sekretaris Daerah Rudi Repenaldi Rilis, Ketua TP-PKK Ny. Yusrita Suhatri Bur, Ketua GOW Ny. Yusneli Erza Rahmang, Ketua DWP Ny. Yanti Rudi Rilis, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Padang Pariaman, Kepala Cabang Bank Nagari Lubuk Alung Zulhelmi, Ketua dan Anggota LKAAM, Ketua dan Anggota KAN, serta Ketua Forum Bamus dan Wali Nagari se Kabupaten Padang Pariaman. (Prokopim)

Posting Komentar

0 Komentar

Below Post Ad