Klikrealita.com - Dana desa dapat dimanfaatkan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa guna mendorong perekonomian masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Pegelolaan Bumdes itu dituntut harus transparan agar tidak terjadi penyelewengan atau tidak diselewengkan oleh pengelola Bumdes itu sendiri.
Namun, apa yang terjadi bagi Bumdes Lumbung Mas Desa Manggung Pariaman Utara, Kota Pariaman, dengan kegiatan pembangunan Wahana Wisata Sepeda Gantung lebih kurang senilai Rp 125 juta dari anggaran Desa/APBN tahun 2019 itu bermuara ke Pengadilan. Disebabkan, pembangunan wahana tersebut tidak dapat dimanfaatkan, dan ini sudah dinyatakan penyidik P 21 oleh pihak Kejari Pariaman.
Atas perbuatan tersangka inisial “DI” (42) tahun selaku direktur Bumdes Lumbung Mas, dan inisial “WR” (41) tahun sebagai penyedia jasa dapat dituntut di Pengadilan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Nilai kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka itu,lebih kurang Rp 125 juta dari anggaran Desa/APBN tahun 2019, yang mana objek kasus perkara tersebut, hingga kini tidak dapat dimanfaatkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pariaman, Yuharmen Yakub menyebutkan dua orang tersangka kasus penyertaan modal ke Bumdes Lumbung Mas, Desa Manggung telah dilakukan penahanan pada hari ini, Jum'at (19/11/2021) lalu.
"Setelah melewati rangakaian penyelidikan pada hari ini kita melaksanakan proses tahap dua yaitu penyidikan atas kasus pidsus. Terkait penyertaan modal ke Bumdes Lumbung Mas Desa Manggung tahun 2019 dan sudah dinyatakan penyidik P 21,"ujar Yuharmen Senin sore (12/11) di ruang kerjanya.
Lanjutnya, terkait penanganan perkara tersebut, dimana pada tahap pertama tingkat penyidikan. Penyidik telah menetapkan dua tersangka an. DI (42) selaku Dir. Bumdes Lumbung Mas dan WR (41) sebagai penyedia jasa. Namun belum dilakukan penahanan, karena keduanya taat hukum dan kooperatif.
"Pada tahap dua ini, yaitunya penyerahan berkas perkara hasil penyidikan maupun barang bukti pada pengadilan Tipikor Padang. Maka sekaligus kedua tersangka langsung dilakukan penahanan,"ungkap Yuharmen.
Kemudian lanjutnya, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan di rutan anak air Padang, terhitung 20 hari kedepan dimulai sejak hari ini.
Selanjutnya, setelah menyusun dan menyiapkan berkas perkara. Maka akan dilimpahkan kepengadilan tindak pidana korupsi Padang, untuk disidangkan secepatnya menjelang akhir tahun.
"Nilai kerugian negara atas kegiatan pembangunan wahana wisata sepeda gantung lebih kurang Rp125 juta (anggaran Desa/APBN 2019). Yang mana objek kasus perkara itu, sampai sekarang tidak bisa dimanfaatkan," pungkas Yuharmen. (SUGER)
Posting Komentar
0 Komentar