Klikrealita.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang Niniak Mamak bernama Yusabri di Nagari Manggopoh, Palak Gadang, Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman-Sumbar yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook bernama Helmi tanjung dan Agus M Tanjung semakin viral dan berpotensi menyulut konflik lebih besar.
Terkait hal itu, Tim
kuasa hukum dari kantor Advokat Adamsyah SH & Associates memastikan segera
mengambil langkah hukum terhadap laporan Klienya.
“Dikarenakan upaya
mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat tidak berbuah hasil
lantaran terlapor tidak bersedia memenuhi syarat untuk perdamaian," ungkap
Adamsyah dan Ade Muhammad Firman, Kuasa Hukum pelapor, Jumat (19/11).
Adamsyah menyebutkan, pihaknya menginginkan kepolisian untuk melanjutkan
proses hukum seperti dengan apa yang telah dibuat oleh klien kami atas nama
Yusabri. Padahal, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah lama
dibuat oleh pelapor.
"Laporan tersebut
sudah lama dibuat oleh klien kami tepatnya pada 21 Desember 2020 di Polres
Padang Pariaman. Yang menerima laporan tersebut adalah Banit ll SPKT, Brigadir
Uke Rizal," kata Adamsyah.
Hingga kini, kata
Adamsyah, perkembangan kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak Polres
Padang Pariaman. Selain itu, tidak hanya pencemaran nama baik. Klien kami juga
diancam dalam unggahan video tersebut.
Pihaknya menyerahkan
kembali kepada pihak berwajib dalam hal ini penyidik kepolisian Polres
Kabupaten Padang Pariaman untuk menindak dan memproses lebih lanjut atas
laporan khususnya laporan UU ITE, agar adanya kepastian hukum. (gr)
Posting Komentar
0 Komentar