Type Here to Get Search Results !

Kantor Advokat Adamsyah, Segera Lakukan Langkah Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik



Klikrealita.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang Niniak Mamak bernama Yusabri di Nagari Manggopoh, Palak Gadang, Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman-Sumbar yang dilakukan oleh pemilik akun  Facebook bernama Helmi tanjung dan Agus M Tanjung semakin viral dan berpotensi menyulut konflik lebih besar.

Terkait hal itu, Tim kuasa hukum dari kantor Advokat Adamsyah SH & Associates memastikan segera mengambil langkah hukum terhadap laporan Klienya.

“Dikarenakan upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat tidak berbuah hasil lantaran terlapor tidak bersedia memenuhi syarat untuk perdamaian," ungkap Adamsyah dan Ade Muhammad Firman, Kuasa Hukum pelapor, Jumat (19/11).

Adamsyah menyebutkan, pihaknya menginginkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum seperti dengan apa yang telah dibuat oleh klien kami atas nama Yusabri. Padahal, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah lama dibuat oleh pelapor.

"Laporan tersebut sudah lama dibuat oleh klien kami tepatnya pada 21 Desember 2020 di Polres Padang Pariaman. Yang menerima laporan tersebut adalah Banit ll SPKT, Brigadir Uke Rizal," kata Adamsyah.

Hingga kini, kata Adamsyah, perkembangan kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak Polres Padang Pariaman. Selain itu, tidak hanya pencemaran nama baik. Klien kami juga diancam dalam unggahan video tersebut.

Pihaknya menyerahkan kembali kepada pihak berwajib dalam hal ini penyidik kepolisian Polres Kabupaten Padang Pariaman untuk menindak dan memproses lebih lanjut atas laporan khususnya laporan UU ITE, agar adanya kepastian hukum. (gr)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Below Post Ad