Klikrealita.com - Pemilik akun facebook Helmi dan Agus Tanjung diduga melakukan
pencemaran nama baik terhadap salah seorang Niniak Mamak bernama Yusabri di
Nagari Manggopoh, Palak Gadang Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Padang
Pariaman, Sumbar.
Akibatnya, sanak kemanakan Niniak Mamak tersebut merasa resah dan tidak
menerima dengan adanya dugaan ujar kebencian yang dilakukan oleh Helmi Tanjung
ini terhadap Niniak Mamaknya di media sosial itu. Bahkan, postingan di Akun
facebook Helmi tanjung tersebut semakin viral dan berpotensi menyulut konflik
di tengah masyarakat di daerah ini.
Terkait hal itu, Tim kuasa hukum dari kantor Advokat Adamsyah SH &
Associates memastikan segera mengambil langkah hukum terhadap laporan Klienya.
Adamsyah SH menyebutkan, kasus dugaan pencemaran nama baik Niniak Mamak ini, bukan hanya pemuka masyarakat saja, bahkan dikhawatirkan akan
merusak tatanan kehidupan bermasyarakat didaerah ini.
“Kami dari Kuasa hukum pelapor untuk segera menuntaskan permasalahan ini
dengan pihak terlapor, dan membawa permasalahan ini ke pihak yang berwajib,
agar kasus tersebut jelas kepastian hukumnya,” sebut Adamsyah, Jumat (19/11) DI
Ulakan Tapakih.
Adamsyah selaku kuasa hukum pelapor menyebutkan, laporan klienya tertanggal
21 Desember 2020 di Polres Padang Pariaman yang diterima oleh Banit ll SPKT,
Brigadir Uke Rizal itu, hingga kini belum jelas kepastian hukumnya.
Pihaknya menginginkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum yang telah
dibuat oleh klien kami atas nama Yusabri. Padahal, laporan dugaan pencemaran
nama baik tersebut sudah lama dibuat oleh pelapor.
Ia menyebutkan, pada bulan september 2021 pihak penyidik dari kepolisian menghubungi
adamsyah SH karena adanya surat edaran kapolri SE No 2/II/2021 tentang
restorasi justice.
Berdasarkan edaran itu, dirinya melakukan upaya perdamaian berdasarkan
surat edaran kapolri tersebut dengan musyawarah pada hari selasa di Polres
Padang Pariaman.
“Pada hari kamis tgl 18 jam ba'da zuhur, dalam musyawarah itu, kami
memberikan syarat kepada Helmi Tanjung dan Agus Tanjung agar mereka berdua bisa
menghadirkan semua niniak mamak nan sapuluah dan terlapor2 lain, ternyata syarat
itu tidak di penuhi oleh Helmi tanjung dan Agus Tanjung, ternyata dia berdua yang hadir. Alhasil, upaya
perdamaian itu tidak di temukan,” kata Adamsyah.
Sebelum musyawarah perdamaian pada tgl 18 itu terlaksana pihak H Yusabri Amai
said Rky Bandaharo beserta kaumnya, masyarakat Manggopoh Palak Gadang, serta
kuasa telah melahirkan kesepakatan, sekiranya permohonan damai dilakukan, pihak
terlapor harus memenuhi keinginan dari pihak pelapor.
Keinginan pihak pelapor dalam musyawarah terbentuknya perdamaian, yaitu pihak
terlapor dapat mengembalikan uang hasil Infaq (peti) Makam Syekh Burhanuddin
yang mereka rampas senilai Rp 272 juta, dan uang Mesjid Agung senilai Rp 3,6
juta.
Namun, pihak terlapor Helmi dan Agus tidak menyanggupi untuk menghadirkan
niniak mamak nan 10 dan terlapor lain maka upaya damai itu tidak mendapatkan
hasil.
“Kemudian pada malam harinya ternyata helmi sebagai terlapor mengulangi
lagi perbuatanya kembali dengan menggungah hasil rekaman yang menghina H
yusabri dangan cara melingkari wajahnya dan mengatakan dengan tulisan niniak
mamak tidak ber adab, dan menambah dengan kata-kata, bahkan mengajak di
videonya di dalam acunt feecbooknya yang baru Barajo kananbana II.
Adamsyah SH berharap, pihak Kepolisian Padang Pariaman dapat memahami, dan menindak
lanjuti atas perbuatan yang berulang kali dilakukan oleh helmi, agar ada
kepastian hukum yang jelas. (ss)
Posting Komentar
0 Komentar