Type Here to Get Search Results !

PADANG PARIAMAN, Anggaran DAK TAHUN 2021 KESEHATAN DIKEMBALIKAN KEPUSAT



PADANG PARIAMAN, Anggaran DAK TAHUN 2021 KESEHATAN DIKEMBALIKAN KEPUSAT

Catatan : Sutan Palala

Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Sejak dialokasikan pertama kali pada tahun 2003, DAK mengalami peningkatan yang cukup signifikan, baik dari besaran alokasinya maupun dari cakupan bidang dan kegiatan yang didanai dari DAK. Usulan DAK 2021 – 2022 harus sinergi dengan prioritas nasional dan program prioritas daerah.

Disetiap daerah dalam mengajukan proposal untuk mendapatkan dana DAK untuk diajukan ke pusat, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu kriteria umum, kriteria khusus dan kriteria teknis. Salah satunya adalah proposal yang diajukan senergi dengan prioritas nasional serta mendukung program prioritas daerah.

Nah...,untuk merencanakan kegiatan agar mendapatkan anggaran dari DAK, semua peserta persyaratan dan prosedur yang dugunakan adalah mengajukan anggaran tersebut. Sehingga proposal yang diajukan itu disetujui oleh pemerintah pusat.

Selain itu, ada beberapa dasar hukum kegiatan tersebut diterima serta mengalokasikan anggarannya. Diantarannya adalah kegiatan yang diajukan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Jadi artinya, tidak semua proyek yang diajukan daerah mendapatkan DAK dari Pemerintah Pusat. Ada sub bidang, menu dan rincian kegiatan yang perlu dikunjungi bersama. Selain itu pagu anggaran juga dibatasi antara 500 juta hingga 3 milyar.

Pada dasarnya setiap pengusulan DAK ke pusat, harus memenuhi persyaratan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan nasional dan kebutuhan daerah. Serta beberapa kriteria khusus yang ditetapkan. Dan itu harus diikuti serta disesuaikan dengan petunjuk penganggaran yang telah disiapkan.

Di Padang Pariaman, seluruh proses pengadaan barang dan jasa, pada Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah dilakuakan oleh pemerintah Padang Pariaman pada tahun 2020 lalu untuk bidang kesehatan dapat disetujui oleh pemerintah pusat senilai 2,4 milyar, dan pelaksanaannya dilakukan pada tahun 2021 ini.



Artinya, Pemerintah Padang Pariaman seluruh persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan anggaran DAK telah disepakati dan dapat disetujui oleh pemerintah pusat.

Namun, anggaran DAK senilai 2,4 milyar yang diperuntukan daerah Padang Pariaman pada bidang kesehatan dikembalikan ke pemerintah pusat. Entah.., apa yang menganjal dan apa yang mengelitik daerah ini, sehingga program DAK dengan susah payah untuk mendapatkannya dikembalikan ke pemerintah pusat ini.   

Padahal..,seluruh proses pengadaan barang dan jasa, pada Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan yang diperuntukan Puskesmas Koto Bangko telah sesuai dengan aturan dan dapat disetujui oleh pemerintah pusat.

Opini publik, terkait hal ini mulai mengapung dan mengudara di berbagai carito lapau disetiap lapau kopi yang ada di daerah ini. Bermacam nada skeptis yang ditujukan kepada pemerintah setempat, bahkan pemimpin di daerah ini diangap tidak ada action dengan permasalahan yang satu ini. Why ...not...???

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Bulan Maret lalu meminta para kepala daerah menghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa, pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2020.

Permintaan ini disampaikan oleh Menkeu atas pertimbangan, penyebaran virus corona yang makin meluas di wilayah Indonesia. Menurutnya, DAK Fisik 2020 harus dialokasikan untuk menangani pandemi virus corona.

Penghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya melalui surat edaran resminya (S-247/MK.07/2020)

Posting Komentar

0 Komentar

Below Post Ad