PADANG
PARIAMAN, Anggaran DAK TAHUN 2021 KESEHATAN DIKEMBALIKAN KEPUSAT
Catatan :
Sutan Palala
Dana Alokasi Khusus (DAK)
merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang
merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Sejak dialokasikan pertama
kali pada tahun 2003, DAK mengalami peningkatan yang cukup signifikan,
baik dari besaran alokasinya maupun dari cakupan bidang dan kegiatan yang
didanai dari DAK. Usulan DAK 2021 – 2022 harus sinergi dengan prioritas
nasional dan program prioritas daerah.
Disetiap daerah dalam
mengajukan proposal untuk mendapatkan dana DAK untuk diajukan ke pusat, ada
beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu kriteria umum, kriteria khusus dan
kriteria teknis. Salah satunya adalah proposal yang diajukan senergi dengan
prioritas nasional serta mendukung program prioritas daerah.
Nah...,untuk merencanakan
kegiatan agar mendapatkan anggaran dari DAK, semua peserta persyaratan dan
prosedur yang dugunakan adalah mengajukan anggaran tersebut. Sehingga proposal
yang diajukan itu disetujui oleh pemerintah pusat.
Selain itu, ada beberapa
dasar hukum kegiatan tersebut diterima serta mengalokasikan anggarannya. Diantarannya
adalah kegiatan yang diajukan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jadi artinya, tidak semua
proyek yang diajukan daerah mendapatkan DAK dari Pemerintah Pusat. Ada sub
bidang, menu dan rincian kegiatan yang perlu dikunjungi bersama. Selain itu
pagu anggaran juga dibatasi antara 500 juta hingga 3 milyar.
Pada dasarnya setiap
pengusulan DAK ke pusat, harus memenuhi persyaratan untuk menyesuaikan dengan
kebutuhan nasional dan kebutuhan daerah. Serta beberapa kriteria khusus yang
ditetapkan. Dan itu harus diikuti serta disesuaikan dengan petunjuk
penganggaran yang telah disiapkan.
Di Padang Pariaman, seluruh proses pengadaan barang dan jasa, pada Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah dilakuakan oleh pemerintah Padang Pariaman pada tahun 2020 lalu untuk bidang kesehatan dapat disetujui oleh pemerintah pusat senilai 2,4 milyar, dan pelaksanaannya dilakukan pada tahun 2021 ini.
Artinya, Pemerintah Padang
Pariaman seluruh persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan anggaran DAK telah
disepakati dan dapat disetujui oleh pemerintah pusat.
Namun, anggaran DAK
senilai 2,4 milyar yang diperuntukan daerah Padang Pariaman pada bidang
kesehatan dikembalikan ke pemerintah pusat. Entah.., apa yang menganjal dan apa
yang mengelitik daerah ini, sehingga program DAK dengan susah payah untuk
mendapatkannya dikembalikan ke pemerintah pusat ini.
Padahal..,seluruh proses
pengadaan barang dan jasa, pada Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan yang
diperuntukan Puskesmas Koto Bangko telah sesuai dengan aturan dan dapat
disetujui oleh pemerintah pusat.
Opini publik, terkait hal
ini mulai mengapung dan mengudara di berbagai carito lapau disetiap lapau kopi
yang ada di daerah ini. Bermacam nada skeptis yang ditujukan kepada pemerintah
setempat, bahkan pemimpin di daerah ini diangap tidak ada action dengan
permasalahan yang satu ini. Why ...not...???
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani pada Bulan Maret lalu meminta para kepala daerah menghentikan seluruh
proses pengadaan barang dan jasa, pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun
2020.
Permintaan ini disampaikan
oleh Menkeu atas pertimbangan, penyebaran virus corona yang makin meluas di
wilayah Indonesia. Menurutnya, DAK Fisik 2020 harus dialokasikan untuk
menangani pandemi virus corona.
Penghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya melalui surat edaran resminya (S-247/MK.07/2020)
Posting Komentar
0 Komentar