Type Here to Get Search Results !

Pencegahan Stunting, Padang Pariaman Percepat Penyusunan Regulasi Daerah

 

Bupati Suhatri Bur Memberikan Sambutan. Fhoto : Humas

PADANG - Penurunan dan pencegahan stunting merupakan tanggungjawab kita bersama. Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bergerak cepat dengan melakukan Pembahasan intensif dalam Penyusunan Regulasi Daerah Terkait Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting di Kabupaten Padang Pariaman selama 4 (empat) hari dari tanggal  di Rocky Hotel.


Dalam pertemuan tersebut menghasilkan beberapa Komitmen  Kesepakatan bersama, diantaranya Semua perangkat daerah (OPD) terkait sepakat untuk menyusun dan membuat inovasi untuk Aksi Konvergensi Stunting di Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021, Melaksanakan Rencana Aksi dalam program kegiatan dan Membentuk Keputusan Bupati Tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting di Kabupaten Padang Pariaman, ujar Kepala Dinas Kesehatan, Yutiardi Rivai


Senada dengan hal tersebut, Asisten I, Rudi Rahmad menyampaikan Rancangan Peraturan Bupati yang telah dibahas akan dilakukan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Setelah ditetapkan Peraturan Bupati ini maka setiap Perangkat Daerah yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan peran masing-masing, Dilakukan pendampingan dan pengawasan dalam rencana kegiatan dan penganggaran Aksi Konvergensi Stunting baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Nagari, dan Komitmen ini akan ditingkatkan lagi dengan SOP penanganan Stunting dari Peraturan Bupati yang tertuang tersebut melalui Pertemuan Rembuk Stunting selanjutnya.


Komitmen tersebut dihasilkan berdasarkan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yakninya Perbup Stunting, Perbup Kewenangan Desa/Nagari dalam Aksi Konvergensi, Perbup Pemanfaatan Buku KIA dan Perbup Pemantauan Pertumbuhan dan Perkembangan anak balita, ujar Rudi


Penyusunan Regulasi Daerah Terkait Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting di Kabupaten Padang Pariaman ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur yang berpesan agar pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi ini bisa sesuai dengan Visi Misi Padang Pariaman Berjaya, serta dituangkan dalam Regulasi yang telah disusun.Penyusunan regulasi daerah tentang Strategi Percepatan Penurunan dan pencegahan Stunting ini merupakan Aksi ke 4 dari 8 Aksi Konvergensi yang harus dilaksanakan oleh setiap daerah Kabupaten/Kota yang menjadi Lokus Stunting.


"Penurunan dan pencegahan stunting ini merupakan tanggungjawab kita bersama karena ini juga merupakan tahapan awal untuk menyiapkan generasi penerus, ketika stunting berhasil untuk dicegah maka masa depan generasi penerus menjadi cerah,oleh karenanya diperlukan perhatian dan kerjasama kita bersama,"ungkapnya


Pertemuan ini menghasilkan 7 Komitmen Kinerja Dalam rangka penurunan dan Pencegahan Lansung, yang pada pertemuan Rembuk Stunting Selanjutnya dg membahas lebih fokus kepada SOP dan Program Inovasi dari Masing Masing Dinas, dan SKPD terkait. 


Acara ini juga diikuti oleh Plh. Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Asisten Pemerintah, Inspektur, Kadinkes, Bappeda beserta Sekretaris OPD terkait (BPKD, Kominfo, PUPR, DPMD, DinsosP3A, Dinas Perikanan dan Kelautan, Disdikbud, Disdukcapil,DPPKB, Pokja Paudhi Serta Tim Bagian Hukum dan Kabid, Kasi lintas Program, dan ditutup oleh Staf Ahli Bupati Padang Pariaman Alfian. (Rel)

Posting Komentar

0 Komentar

Below Post Ad