Type Here to Get Search Results !

Pemkab Padang Pariaman Gelar Rapat Mapping Permasalahan Tambak Udang



Parit Malintang,realita.com - Sebanyak 65 tambak udang vandam yang tersebar di sepanjang pesisir pantai Padang Pariaman, Sumbar, bertentangan dengan Perda nomor 05 tahun 2020 tentang RTRW Padang Pariaman. 

Sehingga banyak pengusaha tambak udang nakal belum mengantongi izin, yang mempunyai izin masih banyak menyalah aturan. 

Terkait hal itu, pemerintah setempat pada Senin (02/8) menggelar rapat perumusan langkah - langkah pemetaan tambak udang.

Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Ir. Ali Amran yang memimpin rapat tersebut di ruang rapat Sekretariat Daerah setempat mengatakan, Kabupaten Padang Pariaman memiliki 65 tambak udang, yang memiliki izin baru 8 tambak.

Sementara yang sudah memiliki kesesuaian tata ruang 10 tambak, dalam proses tata ruang 8 tambak.

Sedangkan tidak direkomendasikan 13 tambak dan 26 tambak belum berizin.

Menurutnya, rapat teknis perlu dilakukan untuk pematangan terkait perumusan langkah-langkah pemetaan tambak udang sebelum di bawa rapat ke tingkat Forkopimda karena begitu kompleksnya permasalahan terkait tambak udang ini.

Dirinya berharap nantinya hasil dari diskusi dengan Forkopimda dapat menuntaskan permasalahan tambak udang ini dengan sebaik-baiknya melalui Tim gabungan Pemda Padang Pariaman bersama Forkopimda.

Pada kesempatan itu, Ali Amran menekankan menjelang turunya Tim Gabungan, diminta kepada para camat turut mengawasi agar tidak adanya pendirian tambak udang yang baru. 

Selain itu, diminta juga kepada seluruh camat terkait agar memberikan rekomendasi yang seragam, sehingga nantinya tidak ada perbedaan.

Kepala DPMPTSP Padang Pariaman Rudy Rilis menyebutkan berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Padang Pariaman

Perda tersebut menyebutkan RTRW kabupaten Padang Pariaman diperlukan penertiban bagi tambak udang yang belum memiliki izin agar segera mengurus izin, dan bagi yang sudah memiliki izin namun menyalahi aturan. 

Ia menyebutkan hasil penelitian dari Fakultas Perikanan Universitas Bung Hatta bisa dijadikan referensi dalam pemberian izin tambak, karena telah melalui penelitian yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan.

Ditanya soal turunnya tim gabungan dalam penertiban tambak udang ini, dirinya menyebutkan setelah rapat ini akan di agendakan rapat selanjutnya dengan SK4 yang akan dikoordinir oleh Satpol PP.

"Nah dari hasil rapat yang dikoordinir oleh Pol PP itu akan ditentukan kapan waktu Tim Gabungan ini akan turun kelapangan," kata Rudi Rilis. (Suger)



Posting Komentar

0 Komentar

Below Post Ad