Type Here to Get Search Results !

Mamak Kaum Sangat Berperan Dalam Sangketa Tanah



Catatan : SUTAN PALALA

Polelmik batas sepadan tanah di Dusun Kuku Alang, Korong Sibaruas, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman tak kunjung usai, sehingga pemilik tanah membangun tembok batas sepadan dengan batako setinggi 2 meter.


Miris nya lagi, akses jalan utama warga di Dusun Kuku Alang ini, ikut ditutup oleh sipemilik lahan. Hanya tersisa yang dilalui warga sekitar 75 cm. Akibat ditutupnya jalan utama warga, setidaknya 17 rumah terisolasi di daerah itu.  


Sipemilik lahan membangun batas sepadan dengan tembok, guna menghindari keributan atau permasalahan dengan warga batas sepadan dikemudian hari.


Kini, warga di daerah itu terbelenggu dengan segudang kebimbangan, entah kemana muara yang pasti dilaluinya.


Para pemangku adat atau kaum didaerah ini telah melakukan mediasi dengan sipemilik lahan dan warga setempat melalui musyawarah-musyawarah yang terbentuk selama ini.


Namun, apa yang disuarakan oleh kedua belah pihak, tidak menemukan kata sepakat dan kata seiya sekata.


Sebelumnya, akses jalan utama warga  dengan panjang lebih kurang 20 meter, lebar 3 meter ini sering dilalui kendaraan roda dua, dan empat untuk membawa hasil pertanian.


Kini, warga hanya mampu mengelus dada dengan apa yang didapatkan dari hasil beberapa musyawarah-musyawarah, tidak ada keberpihakan kepada warga agar jalan yang telah ditutup itu dapat dibuka kembali.


Akibat ditutupnya jalan tersebut, warga dengan bergotongroyong membuka akses jalan baru melalui sawah pertanian di daerah itu.


Sangketa tanah antar kaum sering ditemukan di Minangkabau karenakan batas sepadan tanah yang kurang jelas, sehingga kaum yang satu menggarap milik kaum yang lain.


Penyelesaian sengketa tanah ulayat di Minangkabau adalah “bajanjang naik batango turun”. Bajanjang naik maksudnya setiap persengketaan diselesiakn melalui proses lembaga adat pada tingkat yang paling rendah yaitu oleh mamak kaum.


Apabila tidak memperoleh kesepakatan, maka penyelesaian sengketa diteruskan ke tingkat kampuang yaitu oleh mamak dalam kampuang.


Begitu seterusnya hingga ke tingkat yang lebih tinggi yaitu oleh kepala suku dan penghulu dalam Kerapatan adat Nagari (KAN).


Batanggo Turun artinya hasil musyawarah atau hasil penyelesaian sengketa oleh ninik mamak atau orang yang dituakan dalam adat diharapkan akan dipatuhi oleh pihak-pihak yang berperkara.


Teknik penyelesaianya sengketa oleh lembaga adat yang ada di Minangkabau mulai dari lembaga yang lebih rendah yaitu oleh mamak separuik atau mamak kepala waris sampai ke tingkat yang lebih tinggi yaitu oleh Kerapat Adat Nagari adalah secara musyawarah dan mufakat serta mengutamakan rasa keadailan.


Penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui lembaga adat jauh lebih efektif dibanding penyelesaiannya melalui pengadilan negeri.


Hal ini dikarenakan anggota kaum lebih menghormati orang yang dituakan dalam kaumnya yaitu mamak pemipmpin kaum atau mamak kepala waris. (*)

Posting Komentar

0 Komentar

Below Post Ad