CATATAN: SUTAN PALALA
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, mengusulkan angka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) rancangan APBD tahun Anggaran 2022 sebesar 1,4 trilun. Besaran tersebut diproyeksikan akan didapat dari Pendapat Asli Daerah (PAD) dan pendapatan lain-lain yang sah.
Besaran
tersebut diproyeksikan akan didapat dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar
Rp122 milyar, pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp75 milyar, pendapatan
transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,3 triliun, dan pendapatan hibah sebesar
Rp75 milyar.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Pariaman dalam penyampaian pandangan fraksi-fraksi meyakini mendapatkan tersebut sejatinya
masih dapat ditingkatkan mengingat masih banyak potensi yang belum optimalkan
di gali pemerintah setempat.
Seperti
contoh dari pengelolaan parkir, pajak rumah makan dan restoran yang, dan pajak
listrik dinilai belum dapat menjadi sumber pendapatan dan retribusi bagi PAD
Padang Pariaman.
Selain itu, dengan kehadiran tambak udang di daerah ini, pihak pemerentah setempat harus bijak menyikapi permasalahan tambak udang, guna peningkatan PAD di daerah ini.
Artinya, masih banyak potensi daerah yang belum terakomodir secara
keseluruhan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian,
kehadiran jalan tol di Padang Pariaman. Pihak pemerintah setempat belum dapat
mengghasilkan PAD.
Sementara penyumbang PAD tertinggi untuk Padang Pariaman berada di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Sektor PAD pada kawasan BIM ini, pihak
pemerintah harus menata kembali kawasan tersebut dengan semaksimal mungkin,
guna peningkatan PAD.
Mohon dipahami, bahwa kebijakan defisit anggaran itu umum terjadi di banyak daerah, karena pada hakekatnya, angaran adalah alat untuk mencapai visi, misi dan tujuan pemerintahan suatu daerah, yaitu mensejahterakan rakyatnya.
yang terpenting adalah, bagaimana mengendalikan anggaran tersebut, bagaimana kebijakan defisit tersebut dilaksanakan secara efektif, termasuk penetapan ambang batas (threshold) defisit, rencana pengunaan dan sumber pembiayaan defisitnya, dengan kata lain, bagaimana menjaga kesinambungan fiskal.
Sumber pembiayaan defisit, dapat berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman (penerbitan Surat Utang), hasil penjualan aset dan penerimaan tagihan (piutang)t.
Oleh sebab itu, jika pemerintah setempat menetapkan kebijakan defisit anggaran, tentu yang harus disepakati adalah sumber pembiayaan defisit APBD dan tujuan penggunaan anggaran itu sendiri.
Prinsipnya harus jelas, bahwa penggunaan anggaran pada masa pandemi covid-19 ini harus diarahkan dalam rangka pemullihan ekonomi serta pelayanan kesehatan dan sosial.
DPRD Padang Pariaman telah menelaah nota penjelasan KUA-PPAS tahun anggaran
2022 dan memberikan pandangan berupa saran, himbauan serta pertanyaan demi
terwujudnya kebijakan anggaran yang efektif, efesien dan dapat melayani
kepentingan masyarakat secara utuh demi kemajuan masyarakat dan daerah. (suger)
Posting Komentar
0 Komentar