Type Here to Get Search Results !

KUA-PPAS Rancangan APBD Pemkab Padang Pariaman Tahun 2022 Diusulkan 1,4 Triliun

 


CATATAN:  SUTAN PALALA


Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, mengusulkan angka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) rancangan APBD tahun Anggaran 2022 sebesar 1,4 trilun. Besaran tersebut diproyeksikan akan didapat dari Pendapat Asli Daerah (PAD) dan pendapatan lain-lain yang sah.

Besaran tersebut diproyeksikan akan didapat dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp122 milyar, pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp75 milyar, pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,3 triliun, dan pendapatan hibah sebesar Rp75 milyar.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Pariaman dalam penyampaian pandangan fraksi-fraksi meyakini mendapatkan tersebut sejatinya masih dapat ditingkatkan mengingat masih banyak potensi yang belum optimalkan di gali pemerintah setempat.

Seperti contoh dari pengelolaan parkir, pajak rumah makan dan restoran yang, dan pajak listrik dinilai belum dapat menjadi sumber pendapatan dan retribusi bagi PAD Padang Pariaman.

Selain itu, dengan kehadiran tambak udang di daerah ini, pihak pemerentah setempat harus bijak menyikapi permasalahan tambak udang, guna peningkatan PAD di daerah ini. 

Artinya, masih banyak potensi daerah yang belum terakomodir secara keseluruhan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian, kehadiran jalan tol di Padang Pariaman. Pihak pemerintah setempat belum dapat mengghasilkan  PAD.

Sementara penyumbang PAD tertinggi untuk Padang Pariaman berada di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). 

Sektor PAD pada kawasan BIM ini, pihak pemerintah harus menata kembali kawasan tersebut dengan semaksimal mungkin, guna peningkatan PAD.

 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman agar dapat mengantisipasi terjadinya defisit (kekurangan) APBD Padang Pariaman tahun 2022. Caranya dengan mengoptimalkan program prioritas.

Mohon dipahami, bahwa kebijakan defisit anggaran itu umum terjadi di banyak daerah, karena pada hakekatnya, angaran adalah alat untuk mencapai visi, misi dan tujuan pemerintahan suatu daerah, yaitu mensejahterakan rakyatnya.

yang terpenting adalah, bagaimana mengendalikan anggaran tersebut, bagaimana kebijakan defisit tersebut dilaksanakan secara efektif, termasuk penetapan ambang batas (threshold) defisit, rencana pengunaan dan sumber pembiayaan defisitnya, dengan kata lain, bagaimana menjaga kesinambungan fiskal.

Sumber pembiayaan defisit, dapat berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman (penerbitan Surat Utang), hasil penjualan aset dan penerimaan tagihan (piutang)t.

Oleh sebab itu, jika pemerintah setempat menetapkan kebijakan defisit anggaran, tentu yang harus disepakati adalah sumber pembiayaan defisit APBD dan tujuan penggunaan anggaran itu sendiri.

Prinsipnya harus jelas, bahwa penggunaan anggaran pada masa pandemi covid-19 ini harus diarahkan dalam rangka pemullihan ekonomi serta pelayanan kesehatan dan sosial.

DPRD Padang Pariaman telah menelaah nota penjelasan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 dan memberikan pandangan berupa saran, himbauan serta pertanyaan demi terwujudnya kebijakan anggaran yang efektif, efesien dan dapat melayani kepentingan masyarakat secara utuh demi kemajuan masyarakat dan daerah. (suger)

Posting Komentar

0 Komentar

Below Post Ad