Pariaman, realita.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pariaman melakukan sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pariaman malam ini, Sabtu malam (7/7).
“Sosialisasi diawali dengan apel
gabungan tim satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan,
Satpol PP dan BPBD dihalaman Balaikota Pariaman. Tim satgas Covid-19 dalam
sosialisasi ini dibagi menjadi 2 (dua) tim yang dipimpin oleh Polri dan TNI, “
ungkap Kasatpol PP dan Damkar Kota Pariaman Elfis Chandra usai memimpin apel
gabungan.
Kota Pariaman termasuk salah satu kota
yang menerapkan PPKM. Hal ini terjadi karena Kota Pariaman berada pada Assesmen
level 4 atau berada pada zona merah Covid-19.
“Sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan
agar seluruh masyarakat di Kota Pariaman mengetahui bahwa mulai Minggu (18/7)
Kota Pariaman akan menerapkan PPKM. Artinya ada beberapa kegiatan masyarakat
yang tidak boleh dilaksanakan selama PPKM, “ tambanya.
PPKM di Kota Pariaman akan dilaksanakan
selama 1 (satu) minggu, mulai Minggu (18/7) sampai Minggu (25/7). Sosialisasi
penerapan PPKM akan terus dilakukan sampai assesmen level Kota Pariaman
mengalami penurunan.
“Semoga saja minggu depan assesmen level
Kota Pariaman sudah berubah sehingga kita tidak perlu lagi menerapkan PPKM
darurat yang sangat berimbas pada perekonomian masyarakat, “ tuturnya.
Elfis Chandra menambahkan untuk
penegakkan PPKM darurat nanti, pihaknya bersama Tim satgas Covid-19 Kota
Pariaman akan mengedepankan pendekatan persuasifn tegas dan humanis.
“Kita akan melakukan pendekatan yang
tegas humanis karena saat ini telah banyak beredar oknum - oknum yang
mengatasnamakan petugas PPKM berlaku arogan. Kita tidak menginginkan hal itu
terjadi di Kota Pariaman, “ tutupnya.(suger)
Posting Komentar
0 Komentar