Type Here to Get Search Results !

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Buktinggi


Tersangka yang berhasil dimanankan Polisi


BUKITINGGI-- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi membekuk seorang terduga pengedar narkoba berinisial Z (39) di SPBU Simpang Canduang, tepatnya di Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh di Kenagarian Panampuang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam, Selasa (13/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Aleyxi Aubedillah, membenarkan bahwa jajaran Sat Resnarkoba telah menangkap pelaku narkoba seorang laki-laki berinisial Z (39), penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba ini dilakukan atas hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat.

"Sesuai hasil penyelidikan Opsnal Satres Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu, selanjutnya tim Opsnal dipimpin oleh Kasat Resnarkoba mendatangi tempat kejadian perkara, dan melakukan observasi di TKP," ujar dia kepada wartawan, Rabu (14/7).

Dari hasil penyelidikan di lapangan, kata dia, didapati seorang laki-laki yaitu tersangka Z, sesuai dengan informasi selanjutnya dilakukan pemeriksaan tersangka Z yang didampingi oleh saksi-saksi. Setelah diperiksa, kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 (satu) buah tas sandang samping warna hitam merek NIKE.

"Setelah diperiksa ditemukan barang berupa narkoba berupa 4 paket besar narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening. Kemudian 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening," sambung dia.

Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti lainnya seperti sebuah tas sandang samping warna hitam merek NIKE, 1 unit HP merek Oppo warna silver, 1 unit HP nokia kecil, 1 pak plastik klip bening, dan 1 buah kotak kecil warna hitam.

"Setelah penyitaan, selanjutnya tersangka Z dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum. Atas perbuatannya, maka terhadap tersangka Z  dipersangkakan melanggar Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009," pungkas AKP Aleyxi.


Sumber : www.khazminang.id


Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Below Post Ad