Pariaman, realita.com – Udara merupakan salah satu sumberdaya alam non hayati, yang di dalam ekosistemnya mempunyai hubungan timbal balik dengan makhluk hidup, baik itu manusia, hewan, tumbuhan, maupun mikroba, karena seluruh makhluk hidup termasuk manusia memerlukan udara yang bersih dan sehat, serta tidak terganggu oleh pencemaran yang tidak membuat nyaman.
Terkait hal itu, Balai Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) Sekretariat Jenderal Depnakertrans Provinsi Sumatera
Barat, melakukan kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pariaman guna
melakukan pengukuran dan pemeriksaan kualitas udara ambien di lingkungan kerja
pemerintah Kota Pariaman. Kerjasama tersebut dilakukan karena DLH Kota Pariaman
tidak mempunyai alat untuk melakukan pengukuran kualitas udara.
Tujuan dari pemeriksaan kualitas udara
ambien ini diantaranya adalah untuk mengetahui kondisi kualitas udara,
mempelajari pengaruh pencemaran udara erhadap lingkungan, mengetahui apakah
pengelolaan lingkungan yang dilakukan telah sesuai atau belum, dan melakukan
validasi terhadap model pencemaran udara yang telah dibuat.
Medi, Penguji K3 dari Balai K3
Depnakertrans Provinsi Sumatera Barat menyebutkan, kualitas udara ambien ini
sangat berhubungan dengan tingkat kesehatan masyarakat dan kegiatan
pembangunan. Peningkatan penggunaan energi pada kegiatan pembangunan pada
akhirnya akan meningkatkan pencemaran udara. Udara yang tercemar, dapat meningkatkan
berbagai jenis penyakit seperti ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Atas), bahkan
dapat menyebabkan kematian apabila kadarnya di udara sudah berbahaya untuk
jangka waktu yang panjang.
“Ada 10 titik lokasi yang akan kami ukur
kualitas udaranya di Kota Pariaman ini, 5 titik diantaranya sudah kami kerjakan
seperti di Simpang Kuraitaji, Simpang Sampan, Simpang Jati, Simpang Apar, dan
Simpang Amadin”, ungkap Medi, di Halaman Balaikota Pariaman, Selasa (27/7/2021)
kemaren.
Saat ini adalah titik ke-6 yang mereka
kerjakan untuk melakukan pemeriksaan kualitas udara di lingkungan kerja
pemerintah Kota Pariaman, bertempat di halaman Balaikota Pariaman.
Di 10 titik lokasi tersebut, pihaknya
baru mengambil sample atau contohnya. Contoh dan simple ini di bawa ke laboratorium
UPTD K3 untuk diperiksa.
“Untuk mengetahui hasilnya dibutuhkan
waktu sekitar dua hari pemeriksaan, apakah kualitas udaranya baik atau tidak
untuk kesehatan kerja,” tutupnya. (Suger)
Posting Komentar
0 Komentar